Selasa, 23 Juni 2009

Gubernur Bantah, Chairudin Yakin
Selasa, 23 Juni 2009 05:17:15
Kirim-kirim Print version

Klik untuk melihat foto lainnya...


Kesaksian yang diberikan terbilang alot, banyak ditemukan kerancuan baik dari keterangan yang diberikan Gub maupun 10 saksi lainnya. Bahkan Gub yang bersaksi diawal sidang selaku saksi korban, berbeda keterangan dengan pembantunya di Pemprov Bengkulu. Kealotan juga ketika ajudan Gub dan Staf Chairuddin saling ngotot tentang tandatangan Gub tersebut.

Sebanyak 10 saksi lainnya yang ikut bersaksi, Sekprov, Drs.H.Hamsyir Lair, dan Asisten II Ekbang Setprov, IrH.Fauzan Rahim, Mantan Kepala Bawasda, Wahidin Idris, Biro Pembangunan Keuangan, Samsul Fajri, mantan ajudan Gub, Drs.Sumardi (Kadis Diknas Prov), Staf Dispenda, Herman, Gunawan, Azima, Zulkifli dan Robinson.

“Saya tidak pernah menandatangani itu, setahu saya kop surat yang ada itu warnanya hitam putih. Kalau kuning seperti itu selama saya menjadi Gub belum ada. Itu setahu saya,” terang Gub di depan majelis hakim, Susanto, SH yang beranggotakan, Wuryanta, SH, MH dan H.M Isya, SH.

Hal ini bertentangan ketika Hamsyir Lair dan Fauzan Rahim serta Samsul Fajri di hadapkan sebagai saksi kedua. Mereka mengatakan bahwa kop surat yang biasanya digunakan Pemda ada kop berwarna kuning keemasan. Perbedaan keterangan tersebut sempat menghebohkan peserta sidang.

Kepada majelis hakim Gub merasa dirugikan dengan adanya dugaan pemalsuan tandatangan. Karena dia merasa masyarakat menduga dirinya telah melakukan penyelewengan atau korupsi.

“Jelas saya dirugikan, dengan kejadian ini menyebabkan masyarakat menduga saya telah melakukan korupsi. Padahal saya tidak pernah melakukan itu, karena saya tidak pernah menandatangani surat pemberitahuan rekening baru tersebut,” jawab Agus.

Gub meyakini bahwa tandatangan yang dipalsukan itu adalah perbuatan orang Dispenda. Meski Gub agak ragu menyebutkan siapa orangnya tapi yang bertanggungjawab di dinas itulah diduga orang yang melakukannya.

“Setahu saya jika itu di dinas yang bersangkutan Chairuddin lah selaku kepala Dinasnya yang bertanggungjawab. Karena dia pernah mengaku kepada saya bahwa dia telah salah memalsukan tandatangan saya dan meminta maaf. Itu tertuang dalam penyataan maaf yang tertulis dan bermaterai,” cerita Gub.

Sempat dibicarakan masalah kop surat, stempel dan nomor surat yang tertuang dalam surat nomor 900/2228/DPD 1 tertanggal 22 Maret 2006, Gub menjawab tidak tahu. Karena dirinya hanya menerima surat yang ditandatangani jika sudah melalui beberapa tahap kedinasan mulai dari Biro, Asisten, Sekdam Staf hingga nongol ke dirinya.

Mendapati hal tersebut, terdakwa Chairuddin ketika diberi kesempatan menanggapi kesaksian Gub langsung membantah keterangan yang ada. Chairuddin bersikeras bahwa ada surat yang ditandatangani oleh Gub meski sebagian lainnya diakui terdakwa ada discan.

“Saya termasuk tim percepatan pembangunan, surat dibuat tidak melalui prosedur karena butuh cepat. Sudah beberapa kali saya mencoba menemui Gub namun tidak ketemu,” bantah terdakwa.

Namun, tambah terdakwa, selaku Kepala Dinas, ia meminta Herman untuk menemui Gub untuk meminta tandatangan karena sudah ditunggu orang nomor satu di Bengkulu tersebut. Ternyata 2 surat yang diajukan tersebut didapati Chairuddin sudah ditandatangani.

Surat Asli

Pertanyaan menarik juga terlontar dari Penasihat Hukum (PH), Nediyanto Ramadhan Akil, SH, Emmy Herawati, SH, MH, Hanafi Pranajaya, SH dan Irwan, SH ketika menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yenni Puspita, SH, MH, Yudi Istono, SH, Alamsyah, SH melalui Majelis Hakim terkait surat asli yang diyakini mereka ada di Menteri Keuangan (Menkeu).

“Kami mempertanyakan surat yang digunakan JPU yang menjadi barang bukti, surat tersebut memang hasil scan. Namun scan itu merupakan tembusan yang diberikan bukan ke Menkeu, dapat dilihat dari bukti penyitaan dari Dirjend Keuangan, salah satu badan yang diberikan tembusan surat tersebut. Karena kami meyakini surat asli yang dikirim ada di Menkeu. Surat asli itu ada pak hakim,” jelas Hanafi.

Mendapati pernyataan tersebut, JPU yang diizin majelis hakim menjawab bahwa surat yang dijadikan barang bukti hasil scan dan didapat dari Dirjen Keuangan.

“Memang bukti penyitaan kami dari Dirjend, tapi surat ini diturunkan dari Menkeu dan surat inilah yang dikirimkan terdakwa untuk membuka rekening baru.

Karena dalam instansi itu sudah biasa surat didisposisikan kepada bidang yang ditujukan,” jawab Yenni disambut anggukan Alamsyah dan Yudi.

Karena saling mengotot terkait surat asli tersebut, akhirnya hakim mengambil langkah untuk tidak membahas masalah ini dan meminta PH menemukan surat asli tersebut untuk membuktikan pernyataan tersebut. (bro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar