| Rakyat Bengkulu / Borgol | ||||
| Negara Dirugikan Rp 78 Juta | ||||
| ||||
Perkembangan terakhir, pihak auditor BPKP telah mengeluarkan angka kerugian dugaan korupsi tersebut. Hasil audit terakhir, dari nilai proyek Rp 1,5 M negara hanya dirugikan sebesar Rp 78 juta. Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Bengkulu Kombes Pol Drs R Sunanto MM didampingi Kabid Humas AKBP Drs Y Suyatmo BA menerangkan besaran kerugian negara atas dugaan korupsi proyek yang didanai APBN ini memang mengalami perubahan. Perhitungan sementara penyidik nilai kerugian negara mencapai Rp 570 juta dari total nilai proyek Rp 1,5 M, namun mengalami perubahan sebagaimana hasil audit BPKP. “Memang setelah audit BPKP selesai, angka kerugian negera turun berkisar Rp 78 Juta. Karena ada beberapa item yang sulit untuk dibuktikan pihak penyidik, dan tidak ditemukan barang pembanding. Klarifikasinya nanti akan kita lakukan pada saat eskpose,” terang Sunanto. Terkait perkembangan penambahan tersangka baru, diungkapkan Sunanto hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka baru. Masih terbatas pada dua tersangka, yakni Dra SN. Wanita tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Infokom. Di Dinas Infokom Provinsi, SN saat ini merupakan salah seorang kepala seksi. Sementara tersangka RA, selaku pemegang kuasa Direktur PT Elita Surya Gemilang yang berperan sebagai rekanan pengadaaan barang. “Belum ada, saat ini kita tengah menuntaskan pemberkasan kedua tersangka tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan perkembangan penyidikan akan terus dilakukan, sehingga ada penambahan tersangka baru. Yang pasti berkas keduanya kita selesaikan dulu agar bisa dinaikkan ke jaksa,” imbuh Sunanto. Di tempat terpisah, penasehat hukum tersangka Dra SN, Henny Anggraini SH MH menyatakan keterkejutannya terkait jauhnya angka dugaan korupsi hasil audit BPKP bila dibandingkan dengan dugaan sementara. “Ya, kita cukup surprise dengan angka akhir yang dikeluarkan. Kita juga cenderung mempertanyakan bagaimana perhitungan awal yang dilakukan penyidik hingga muncul dugaan korupsi yang angkanya begitu jauh dibandingkan dengan angka akhir,” terang Henny. Meskipun begitu, lanjut Henny, pihaknya sangat mengharapkan profesionalitas kinerja kepolisian dengan mempertimbangkan azaz hukum pidana cepat dan biaya ringan. “Kita berharap, kepastian hukum klien saya segera dipastikan, dan berkasnya segera dilimpahkan,” harap Henny. Di lain pihak, penasehat hukum RA, Yuliswan SH menyatakan sikap positifnya terhadap hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara angkanya jauh di bawah dugaan sementara. “Kita menyambut positif hal tersebut, karena ini berkaitan dengan nama baik klien saya. Selama ini terkesan dugaan angka korupsi yang cukup besar seolah-olah klien saya korupsi banyak sekali. Ke depan jika diperkenankan kita berharap penyidik bisa mengeskspose kerugian tersebut agar dapat kita pelajari,” tandas Yuliswan. (adn) | ||||
Selasa, 14 Juli 2009
KEBENARAN SELALU MENANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar