NOTA PEMBELAAN DIRI
Dalam Perkara No : 289/Pid.B/2010/Pn.Bkl.
Atas Nama Dra.Hj.SAPTANTI NUGROHOWATI binti H.M.ASKANDAR
_____________________________________________________________________
Bengkulu, 19 September 2010
Bismillahhirrohmannirrohim
Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh
Nama : Dra. Hj.Saptanti Nugrohowati Binti
H.M.Askandar
Tempat/tanggal lahir : Klaten / 18 Juli 1960
Pekerjaan : PNS Dinas Perhubkominfo Propinsi Bengkulu.
Pendidikan : Sarjana Sosiologi UGM Yokyakarta.
Riwayat Pekerjaan :
- Peneliti di BP3U Deppen Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (1987-1990)
- Kepala seksi di Kanwil Deppen Propinsi Bengkulu (1991-1999)
- Kepala seksi di Dinas Infokom Propinsi Bengkulu (2000-2005)
- Kepala Subdin Dinas Infokom Propinsi Bengkulu (2005-2008)
- Staf Dinas Perhubkominfo Propinsi Bengkulu (2008 s/d sekarang)
Status perkawinan : Menikah, (Suami H. Untung Sudhiarto)
Jumlah anak : 3 (tiga) orang yaitu :
1. Dhiar Nugraha Perwira (Mahasiswa UGM Yokyakarta)
2. Dimas Sefitra Untara Bhakti (Pelajar SMAN 6 Bengkulu)
3. Dinda Anisa Hamaswani (Pelajar SDN 1 Bengkulu)
Alamat : Jl. Enggang Blok 2 No.90 Kelurahan Cempaka
Permai Kota Bengkulu.
Sebelum saya membacakan pembelaan saya dalam persidangan ini, maka pada kesempatan ini perkenankan saya mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, inayah serta kasih sayang Nya kepada saya sehingga saya tetap istiqomah mengikuti proses hukum atas kasus hukum yang saya hadapi.
Selain itu tidak lupa pula rasa syukur saya kepada Allah karena Beliau memperkenankan saya dilahirkan oleh orang tua yang membesarkan dalam keluarga yang selalu mengajarkan kearifan dan kejujuran serta limpahan kasih sayang.
Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada suami yang dengan penuh CINTA dan KASIH SAYANG serta kesabaran yang luar biasa mendampingi saya dalam suka dan duka, apalagi sekarang ini saya harus menjalani kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengkulu karena sedang dalam tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu, sehingga suami saya harus menjadi orang tua tunggal. Demikian juga kepada anak-anak saya yang sangat saya sayangi DHIAR, DIMAS dan DINDA yang dengan keyakinan dan kepercayaan yang tanpa batas kepada mamanya atas kasus hukum yang menimpa mamanya sehingga mereka tegar dan kuat untuk memberikan cinta kasihnya memberi semangat dan saya berkeyakinan bahwa Allah telah memberi kekuatan kepada saya termasuk suami dan anak-anak di dalam menghadapi masalah ini, selain itu saya sangat yakin Allah mungkin memang telah mentakdirkan bahwa saya harus melewati cobaan kasus hukum ini.
Ucapan terima kasih juga akan saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, perhatian, partisipasi serta kesetiaan kepada saya, hal ini sangat berarti bagi saya serta menambah energi untuk menghadapi ini semua, Amin.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Infokom Propinsi Bengkulu Drs. H. Husni Hasanudin selaku Pengguna Anggaran (PA) No.37.A Tahun 2007 tanggal 1 Februari 2007, saya ditunjuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Tahun Anggaran 2007 dan memiliki tugas dan tanggung-jawab sebagaimana tercantum dalam Permendagri No.13 tahun 2006, khususnya Pasal 12 ayat (5) yaitu :
a. Mengendalikan pelaksaan kegiatan
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Dan dalam Pasal 12 ayat (6) menyebutkan ; Dokumen anggaran sebagaimana ayat 5 huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa saya menerima amanah sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk pekerjaan pengadaan pekerjaan pembangunan jaringan informasi terpadu di 8 Kabupaten dan 1 Kota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Infokom Propinsi Bengkulu No.37.A Tahun 2007 tanggal 1 Februari 2007 dengan Pagu Anggaran Rp.1.8 Milyar yang bersumber dari dana APBD Propinsi Bengkulu ini merupakan kegiatan yang terdiri dari :
1. Pengadaan hardware berupa perangkat keras
2. Pengadaan software berupa system jaringan terpadu system informasi potensi dan profil Daerah Propinsi Bengkulu berbasis Web, Internet dan Intranet yang mampu mempertukarkan, mempublikasikan mencari dan mengakses informasi data.
Selanjutnya setelah menerima Surat Keputusan tersebut dengan mengucapkan bismillahhirrohmannirrohim saya melaksanakan tugas dengan komitmen bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan penyimpangan apalagi melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, karena amanah serupa telah saya terima berkali-kali pada tahun-tahun sebelumnya dan Alhamdulillah terlaksana dengan baik karena memang tidak pernah mengadakan perjanjian atau komitmen apapun dengan pihak ketiga (Pemborong).
Dalam merealisasikan kegiatan tersebut dilanjutkan dengan proses administrasi yang menjadi kewenangan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dimana saat itu dijabat oleh Drs. H. Husni Hasanudin dan selanjutnya membuat Surat Keputusan / menunjuk :
1. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Infokom Propinsi Bengkulu (Keppres 80 tahun 2004),
2. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Infokom Propinsi Bengkulu (Keppres 80 Tahun 2004),
3. Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Dinas Infokom Propinsi Bengkulu (Keppres 80 Tahun 2004),
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006, (Saya sendiri),
5. Pejabat Penatausahaan keuangan SKPD berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Selanjutnya setelah saya paparkan gambaran kegiatan dimana saya ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas sebagai PPTK, maka perlu saya jelaskan apa yang telah saya kerjakan dalam kegiatan sebagai amanah yang diberikan Negara kepada saya selaku Abdi Negara, yaitu sebagai berikut :
1. Kasus hukum yang saya hadapi berawal dari kurang lebih 2 (dua) tahun
yang lalu, yaitu adanya pengaduan ke Polda Bengkulu, kemudian
dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan saya sebagai
tersangkakemudian akhirnya saya ditetapkan sebagai terdakwa dan hingga
sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu
sejak tanggal 14 Juni 2010.
2. Dalam Dakwaan sdr. Jaksa Penuntut Umum pada halaman 9 menyatakan bahwa saya terdakwa (Dra.Hj.Saptanti Nugrohowati Binti Askandar) telah bertindak diluar TUPOKSI yaitu telah dengan sengaja menunjuk Penyedia jasa perencanaan dan pengawasan, dakwaan ini tidak benar sebab yang terjadi adalah :
- Proses Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan dengan dana sebesar Rp.53.900.000,- (lima puluh tiga sembilan ratus juta rupiah) dengan melalui proses pemilihan/seleksi langsung yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Infokom Propinsi Bengkulu. Hal ini dapat terlihat dengan jelas pada bukti yang dihadirkan oleh sdr.jaksa penuntut umum tentang Dokumen Pemilihan/seleksi langsung Jasa Konsultasi Perencanaan.
- Proses Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas dengan dana sebesar Rp.35.900.000,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui proses /penunjukan langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Dinas Infokom Propinsi Bengkulu. Hal ini dapat dilihat dengan jelas dalam Dokumen penunjukan langsung jasa konsultan pengawas.
- Proses pengadaan Barang/Jasa pembangunan jaringan informasi terpadu untuk 8 Kabupaten dan 1 Kota sebesar Rp. 1.577.149.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), melalui proses pelelangan umum dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini dapat dilihat dalam dokumen pelelangan umum pengadaan barang/jasa yang telah disita oleh sdr. Jaksa Penuntut Umum.
3. Dalam Dakwaan sdr. Jaksa Penuntut Umum pada halaman 10 menyatakan bahwa terdakwa sengaja tidak memfungsikan Konsultan Perencana dan telah memerintahkan Ir.Syafuan M.Eng untuk menyusun perencanaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan informasi terpadu di 8 Kabupaten dan 1 Kota dan memerintahkan kepada sdr.Yani Ahmad Sofyan untuk membuat konsep perencanaan system informasi dan profil daerah Propinsi Bengkulu. Hal ini dapat saya jelaskan bahwa :
- CV.Gama Karya Consultan sebagai pemenang menyerahkan hasil perencanaan yang tertuang dalam Berita Acara serah terima pekerjaan No: 123/infokom/VI/2007, berdasarkan kontrak.
- Hal ini tercantum dalam lampiran-lampiran berkas yaitu :
A. Dokumen kerangka acuan kerja (TOR)
B. Engineer Estimate (EE)
C. Gambar Rancangan Jaringan
D. Lampiran isian Data Base
E. Final Report.
- Hasil perencanaan merupakan acuan bagi Panitia Pengadaan, untuk menyusun dokumen pengadaan pelaksanaan antara lain ;
A. Menyusun harga perkiraan sendiri (HPS)
B. Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
Saya selaku PPTK tidak memiliki kompetensi untuk melakukan intervensi kepada CV. Gama Karya konsultan untuk jurusan intern Perusahaan termasuk ketika perusahaan merekrut personal dalam pekerjaan perencanaan ini. Juga berdasarkan fakta persidangan atas keterangan saksi Sdr. Syafuan Haris, tidak pernah saya memerintahkan kepada Syafuan Haris dan saya tidak menganal sdr. Yani Ahmad Sofyan (yang bersangkutan tidak dihadirkan dalam persidangan dan tercantum dalam BAP).
4. Bahwa dalam Dakwaan halaman 10 sdr. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan bahwa saya membiarkan Konsultan Pengawas tidak melaksanakan Tugas sebagai Pengawas sesuai dengan kontrak, hal ini tidak benar , perlu saya jelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pengawasan dilakukan ;
- sdr. Rizki (pengawas lapangan)
- sdr. Syafuan Haris (pengawas teknis)
sesuai dengan fakta di lapangan bahwa sdr. Syafuan Haris telah melakukan pengawasan mulai dari gudang PT.MII dan PT Bhineka (sebagai penyedia barang/Vendor) di komplek Gudang kelapa Gading bersama-sama dengan Sdr.Meyhardi (Ketua Panitia Pemeriksa Barang), kemudian melakukan pengawasan pada waktu sdr. Rozi (dari PT.Elita Surya Gemilang) melakukan Instal dan Setting Software dan Hardware serta pada waktu pelatihan bagi administrator eksekutif dan operator dari Kabupaten/Kota dan propinsi.
5. Terdakwa sengaja mempergunakan Konsultan Perencana dan Konsultan pengawas secara formalitas, kemudian dana dicairkan dan dinikmati dengan maksud memperkaya diri sendiri, sebagaimana bunyi dakwaan sdr. Jaksa Penuntut Umum pada halaman (11).
- Bahwa pencairan biaya konsultan perencana dan konsultan pengawas sesuai dengan prosedur pencairan dana untuk pihak ke-III berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006.
- Bahwa dari proses pengadaan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh panitia pengadaan sesuai dengan Keppres 80, sedangkan pencairan dilakukan melalui prosedur sesuai dengan permendagri No. 13
1) SPP-LS (disiapkan oleh PPTK sesuai dengan pasal 1 ayat (69) dan pasal 205 ayat (1), diajukan kepada bendahara.
2) Berkas diverifikasi oleh PPK sesuai dengan lampiran D-X point 5 berupa check list.
3) Setelah dinyatakan lengkap (check list), pengguna anggaran menerbitkan SPM.
4) Diajukan ke BUD (Biro Keuangan) yang menerbitkan SP2D.
6. Terdakwa dengan kesadaran penuh mengambil alih tugas-tugas bendahara pengeluaran baik penyusunan dokumen pencairan hinga secara langsung melakukan pencairan maupun melakukan pembayaran untuk memperlancar dalam mencapai tujuannya dengan maksud memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, hal iini dapat saya jelaskan bahwa :
A. Dalam menjalankan tugas dan fungsi baik PPTK maupun Bendahara berpegang pada peraturan perundangan yang berlaku yaitu Permendagri No,13 tahun 2006 dan saya tidak pernah mengambil alih tugas-tugas bendahara karena semua prosedur administrasi sudah sesuai dengan aturan yang ada, jadi tidak benar saya menyusun dokumen pencairan maupun melakukan pembayaran dengan maksud memperkaya diri sendiri. Semua bukti administrasi ada dan setiap tahap pekerjaan sesuai dengan peraturan dan SP2D atas nama Perusahaan (pihak ke-III) sudah diberikan kepada kepada yang berhak tanpa ada komitmen apapun dengan si penerima uang tersebut.
B. Tahapan /prosedur yang saya jalankan selaku PPTK dalam kegiatan jaringan Informasi terpadu untuk 8 Kabupaten/ 1 Kota Sebagai berikut :
- Selaku PPTK mempersiapkan administrasi keuanganan berupa dokuken SPP – LS untuk pengadaan barang/jasa, adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 13 Tahun 2006:
Pasal 1 ayat (69) : SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk pembayaran langsung kepada pihak ke-III atas dasar perjanjian kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK (Dra.Hj.Saptanti Nugrohowati Binti Askandar/Terdakwa).
Pasal 12 ayat ((6) : Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ; mencakup dokumen administarsi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hal ini telah sesuai dengan tugas selaku PPTK.
Pasal 205 ayat (1) : PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.
- Kelengkapan SPP-LS yang telah dipersiapkan oleh PPTK diajukan kepada bendahara, kemudian disampaikan kepada PPK-SKPD untuk diverifikasi kemudian diajukan kepada Pengguna Anggaran, hal ini sesuai dengan Permendagri No.13 tahun 2006:
Pasal 13 ayat (2) point a,b,c ;
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK.
- melakukan verifikasi SPP
- menyiapkan SPM
- Pasal 205 ayat (6) ; bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.
- Lampiran D-X point 5 ; kelengkapan SPP-LS khusus pengadaan barang dan jasa.
C. Dokumen pendukung SPP-LS dapat dipersamakan dengan bukti pertanggungjawaban pengeluaran pembayaran beban langsung kepada pihak ketiga (Permendagri No.13 tahun 2006, pasal 220 ayat (9)).
D. Pasal 211 ayat (1) ; dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 ayat (2) dinyatakan lengkap dan sah pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM.
E. Setelah SPM diterbitkan maka kemudian mengajukan kepada kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) untuk diterbitkan SP2D, dasar hukumnya adalah Permendagri No.13 tahun 2006 :
- Pasal 216 ayat (1) ; Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pasal 216 ayat (5) ; kelengkapan dokumen SPM-LS :
A. Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/KPA.
B. Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perungan-undangan.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
7. Pencairan atas pembayaran pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilakukan langsung secara tunai oleh PPTK yang seharusnya sesuai Permendagri No.13 tahun 2006 dibayarkan langsung kepada pihak ke-III melalui rekening pihak ke-III ;
Bahwa pencairan atas pembayaran pekerjaan perencanaan dan pengawas dilakukan secara procedural sesuai dengan permendagri No.13 Tahun 2006 melalui pengajuan SPP-LS untuk pembayaran pihak ke-III sehingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), jadi tidak bisa dilakukan langsung secara tunai. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) merupakan salah satu Surat Berharga sebagai alat bayar yang Sah pembayaran kepada pihak ke-III, didalamnya tercantum hal-hal sebagai berikut :
- Sumber Dana
- Tujuan pembayaran kepada pihak ke-III (nama Direktur/Pimpinan)
- Nomor Rekening
- Kode Rekening
- Uraian kegiatan
- Jumlah dana yang diminta
- Potongan Pajak
- Jumlah dana yang harus dibayarkan
Sehingga sangat mustahil apabila PPTK melakukan pembayaran langsung secara tunai diluar tanggung jawabnya. Berdasarkan kesaksian dari BUD (sdr. Drs. H. Syamsul Fajri dan Drs. Septe Milian). Bahwa untuk menerbitkan SP2D melalui prosedur yang berjenjang dan pada prinsipnya prosedur yang dilalui dalam pencairan dana kegiatan pembangunan jaringan informasi terpadu untuk 8 kabupaten/ 1 Kota sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Hasil perencanaan tidak dipakai/tidak digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan mengalami perubahan spesifikasi barang. Hasil perencanaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara penyelesaian pekerjaan, CV.Gama Karya Consultant berupa ;
- Dokumen Kerangka Acuan Kerja / TOR (Term of Reference)
- Engineer Estimate /EE
- Gambar Rancangan Jaringan
- Final Report.
Hasil perencanaan tersebut merupakan acuan bagi panitia pengadaan untuk menyusun dokumen pengadaan antara lain ;
- Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Berkenaan dengan adanya beberapa perubahan spesifikasi barang disebabkan adanya barang pabrikan (IBM) yang tidak diproduksi lagi (discontinue), hal ini terjadi karena produsen (IBM) secara periodic melakukan peningkatan kualitas teknis, dan adanya jarak waktu penyusunan perencanaan dengan realisasi pembelian barang, dengan kondisi tersebut maka kemudian dilakukan addendum kontrak tentang spesifikasi barang. Perubahan (Addendum) terhadap spesifikasi tidak mempengaruhi satuan harga dan volume (kuantitas) barang, maupun manfaatnya bahkan dari segi kualitasnya menjadi lebih baik (up to date).
9. Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Andang Sunanto,SSi.M.Kom Bin Aryo Hendro P selaku Ahli Bidang IT didapatkan hasil sebagai berikut (ada beberapa barang tidak ada/tidak tepat) ;
a. Mouse kurang 1 buah, ini dapat saya jelaskan bahwa pada waktu serah terima lebih kurang 3 tahun yang lalu semuanya lengkap;
b. Monitor tidak dapat masuk dalam rak server, hal ini tercantum dalam perencanaan bahwa rak tersebut bukan diperuntukkan untuk tempat server, kemudian untuk mengantisifasi savety monitor dan PC desktop maka dikondisikan suhu ruangan sesuai standar suhu untuk barang elektronik (ruangan ber AC);
c. V.Sat ada yang tidak berfungsi,hal ini disebabkan karena dalam kontrak fasilitas yang disediakan (untuk uji coba) hanya selama 4 bulan dan untuk operasional selanjutnya menjadi tanggungjawab masing-masing Kabupaten/Kota, sedangkan pemeriksaan oleh pihak penyidik dilakukan lebih kurang 2 tahun setelah dioperasikan;
d. Sistem operasi untuk server 2003 standar edition for 10 clientdalam bentuk ;
- Operation system window server 2003 standar edition for 5 client dalam bentuk compack disk (CD).
- Operation system window server 2003 for 5 dalam bentuk software CAL dalam bentuk Certivicate (key product).
e. Operation system untuk server dan PC desktop tidak menggunakan software original ;
Sesuai dengan ruang lingkup yang tertuang dalam kontrak bahwa operation system untuk server dan PC merupakan software yang include dengan hardwarenya. Pada waktu serah terima semuanya sudah dapat dioperasikan dengan baik (On line).
Barang bukti berupa CD dan sertifikat CAL Original dikembalikan PT. Elita Surya Gmilang kepada Dinas Infokom (melalui PPTK) lebih kurang bulan Nopember 2008 (dan sekarang disita), semua perubahan yang terjadi dari O/S original menjadi tidak original tanpa ada konfirmasi, koordinasi ataupun persetujuan dari infokom (hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT.Elita Surya Gemilang sebagai Pelaksana). Hal ini juga terungkap dalam persidangan atas kesaksian sdr Rozi Ardiansyah (Direktur Teknis PT. ESG).
f. Spesifikasi tower komunikasi dan Antena Radio Frekwensi 20M menggunakan kecepatan 64 KBPS – 512 kbps yang seharusnya sesuai addendum kontrak menggunakan spesifikasi antenna IST dengan dukungan kecepatan internet 1024 kbps.
Berdasarkan keterangan ahli dari penyidik POLDA bahwa akses kecepatan tower yang terpasang adalah 64 kbps, sehingga tidak dapat melakukan input dari kabupaten/kota ke server di propinsi. Hal ini memperlihatkan bahwa ahli tidak mempedomani kontrak, karena dalam kontrak jelas bahwa untuk mengakses/imput data kebupaten ke server propinsi menggunakan V-sat dengan spesifikasi V-sat 68kbps/transmisi 168kbps reflektor cannister, mount ring, fedhom, CNB, RTF, Modem, kebel IFL, connector, crimming.
Spesifikasi tower= antena IST (Intergrated Subciber Terminal0 untuk support kecepatan 1024 kbps, sedangkan yang tersedia di PT. MDP net adalah paket G dengan akses kecepatan 64 kbps-512 kbps dengan harga Rp. 28.900.000,- (Dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) ditambah biaya akses Rp. 1.650.000,- per bulan. Untuk memperkuat/mempercepat akses, maka server di propinsi di support/ditambah dengan V-sat dengan kecepatan 64 kbps dan perlu saya sampaikan bahwa pada pemerikasaan/penelitian ahli tidak melakukan uji coba input data/informasi, akan tetapi dalam kesimpulan ahli bahwa input informasi/data ke servber tidak bisa dilakukan.
Bahwa antenna tersebut merupakan alat pendukung koneksi yang ditempatkan dan digunakan untuk server yang ada di Dinas Infokom (Propinsi) dan bukan digunakan untuk alat koneksi internet ke Kabupaten/Kota, karena untuk Kabupaten/Kota menggunakan V –Sat dari Telkom dan dengan kondisi antenna yang ada tidak ada kendala dalam koneksi internet dari server termasuk untuk operasional internet di Dinas Infokom (pada waktu pemeriksaan dalam rangka penyidikan oleh ahli tidak melakukan uji coba koneksi, internet di Dinas Infokom)
Semua perubahan spesifikasi tanpa konfirmasi,koordinasi ataupun persetujuan dari infokom (PPTK) sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT.Elita Surya Gemilang, hal ini juga terungkap dalam persidangan atas kesaksian sdr Rozi Ardiansyah (Direktur Teknis Pelaksana PT. ESG)..
10. Berkenaan dengan proses penyitaan barang, dapat saya sampaikan bahwa ;
- Barang yang ada di Dinas Infokom yang diduga sebagai barang bukti antara lain ;
A. Barang-barang berupa hardware maupun Software jaringan Informasi terpadu.
B. Barang-barang berupa dokumen administrasi (surat menyurat)
Barang-barang tersebut semuanya sudah disita sejak awal kasus ini disidik oleh Polda, dengan surat titip rawat dari polda yang akhirnya pada akhir bulan April barang-barang semua diambil/disita oleh Polda tanpa memperlihatkan surat perintah dari pimpinan, tidak ada surat izin dari Pengadilan Negeri Bengkulu, bahkan tidak ada kesempatan bagi saya untuk memohon izin atau sekedar melaporkan ada pengambilan barang bukti yang ada di Dinas Infokom kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna barang. Sesuai dengan TUPOKSI Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang. Sebagaimana tercantum dalam Permendagri 13 Tahun 2006 Pasal 5 ayat (3) huruf c, bahwa Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Pasal 10 huruf (3) tugas pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, adalah mengelola barang milik daerah/ kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
Bahwa pada waktu polisi mengambil barang sitaan yang dititip rawat di Dinas Infokom dan pada waktu yang bersamaan sedang dipersiapkan pelaksanaan MTQ Nasional ke-23 di Propinsi Bengkulu dan barang-barang tersebut salah satu barang yang direncanakan untuk mendukung sebagai media centre guna penyebaran informasi ke seluruh pelosok tanah air melalui jaringan internet, apabila melihat kondisi penyitaan barang tersebut menurut saya justeru penyidiklah yang telah mengakibatkan kerugian bagi Negara.
11. Dalam persidangan terdapat fakta bahwa hasil perencanaan yang tidak ditandatangani oleh konsultan:
Bahwa berkas tersebut (dokumen perencanaan: TOR, EE, Final report, rancangan bangun jaringan) merupakan lampiran tak terpisahkan dari berita acara serah terima pekertjaan antara CV. Gema Karya Consultant dengan kepala Dinas Infokom (Selaku Pengguna Anggaran)
12. Ahli IT yang diajukan oleh penyidik (POLDA Bengkulu) seharusnya: memiliki dan menguasai permasalahan IT yaitu hardware, software dan sistem jaringan informasi. Hasil pemerikasaan/penelitian ahli sangat menentukan dalam pengambilan keputusan salah atau benar masalah tersebut dan kaitannya nanti kepada nasib seseorang saya melihat ahli yang ditunjuk oleh penyidik tidak mempedomani kontrak, karena pemeriksaan yang dilakukan tidak mendalam bahkan tidak memiliki Standar Penelitian, misalnya adalam bentuk matrix yang dapat memperbandingkan kondisi yang seharusnya dan kondisi yang ada, dengan demikian bisa dianalisa secara objektif dan dapat dijadikan bahan untuk menghitung kerugian dengan objektif dan akuntabel. (contoh pemeriksaan ahli: mouse tidak ada, monitor tidak masuk dalam rak dan sebagainya, ahli tidak pernah memriksa dan menyampaikan laporan/fakta bahwa jaringan yang dibangun ini dirancang untuk dapat mengintegrasikan informasi antar kabupaten/kota dan informasi tersebut akan menjadi informasi komprehensif yang dapat menggambarkan informasi Propinsi Bengkulu dalam bentuk numerik dan spesial. Dalam sistem informasi/jaringan informasi tersebut menghimpun ±1000 item. Contoh: data penduduk terdiri dari: jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, jenis pekerjaan dst. Data ini adalah salah satu informasi yang dijadikan dasar analisa untuk melihat kesediaan tenaga kerja sistem ini akan memberikan informasi yang akurat, karena dalam periode tertentu ketika up date data dari masing-masing kab/kota, maka informasi/data yang ada di propinsi terakumulasi secara otomatis Banyak keunggulan dari sistem jaringan yang dibangun ini dan apabila sistem jaringan ini lancar tidak ada gangguan sebagaimana yang terjadi seperti sekarang ini, sistem ini akan membawa keuntungan bagi pemerintah daerah terutama dalam publikasi dan promosi daerah dengan cepat dan tepat. Sebagai ilustrasi bahwa sistem yang hampir sama dibangun di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah dan biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun sistem jaringan (software jaringan) tersebut cukup spektakuler yaitu ± 1,2M (harga pada waktu itu), sedang untuk Propinsi Bengkulu untuk harga hardware, soft ware dan jaringan sebesar Rp. 1.577.149.000 (Satu milyar limaratus tujuh puluh juta seratus empat puluh sembilan rupiah) untuk 8 kabupaten dan kota serta propinsi.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Apa mau dikata, sebelum sistem jaringan tersebut dapat di aplikasikan secara sempurna, masalah pengaduan ke POLDA mencuat dan akhirnya menjadi kasus hukum yang berkepanjangan bahkan seluruh peralatan yangs seharusnya dapat dioperasionalkan disegel dan tidak dapat dipergunakan. Terakhir ketika ada event nasional yaitu MTQ Nasional ke 23 di Bengkulu, peralatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi melalui internet tidak dapat diaksanakan karena semua disita dan dibawa ke POLDA Bengkulu.
13. Demikian pula perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP akhirnya berkesimpulan pekerjaan ini rugi hingga Rp. 228.965.510 (dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enamapuluh limaribu limaratus sepuluh rupiah). Kerugian negara hanya berdasarkan informasi, dari penyidik tanpa melakukan inverstigasi dan pertimbangan sistem yang menguntungkan. Terbukti dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 7 Juli 2009 sebesar Rp. 78.370.910 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh rupiah) dan sudah dipublikasikan melalui media masa (surat kabar), kemudian dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara tanggal 9 Februari 2010, besar kerugian berubah menjadi Rp. 228.465.510 (Dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima l ribu lima ratus sepuluh rupiah), hanya berdasarkan tambaan informasi dari penyidik polda. BPKP selaku ahli tidak mempertimbangkan dan melakukan investigasi terkait dengan implementasi sistem jaringan informasi-informasi menegement profil promosi daerah. BPKP hanya mempelajari resume hasil penyelidikan, bukti-bukti yang disediakan oleh penyidik, menganalisa hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan tenaga ahli dan hanya melakukan pengujian atas bukti pendukung yang disediakan oleh penyidik POLDA bengkulu.
14. Semua barang-barang yang diduga berkaitan dengan masalah ini sudah di sita oleh polisi/kejaksaan dalam jumlah yang cukup dan original majelis hakim, jaksa penuntut umum dan hadirin yang saya hormati.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Saya menyadari sepenuhnya bahwa saya buta tentang hukum, bahkan sekedar memahami bahasa hukum sebagaimana dalam dakwaan, seperti bahasa hukum : mengambil alih tugas, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan masih banyak lagi bahasa yang tidak saya pahami, padahal menurut penilaian sdr Jaksa saya orang yang “perfect” (sempurna) karena semua pekerjaan seolah-olah selesai ditangan saya. Saya didakwa mengambil alih seluruh pekerjaan : Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pengelola Keuangan SKPD, Bendahara, Pengguna Anggaran, bahkan BUD (kepala Biro Keuangan). Dakwaan yang dirumuskan oleh Jaksa Penuntut Umum begitu sempurna yaitu dari proses pengadaan, persiapan administrasi, perencanaan, pengawasan, manfaat, pencairan dana, dan akhirnya saya juga yang mengambil keuntungan sehingga saya diwajibkan mengembalikan uang ganti rugi dan denda.
Saya semakin tidak mengerti ketika sdr Jaksa membacakan tuntutan, karena banyak statement yang kontradiktif satu sama lain, contoh konkrit yaitu ketika pembuktian kebenaran pasal 2, mendapatkan kesimpulan : tidak terbukti, akan tetapi dalam tuntutan saya harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 228.965.510 ditambah denda sebesar Rp. 50.000.000,- hal ini menjadikan saya semakin bingung, karena meskipun seandainya rumah, kendaraan dan barang : yang saya punya disita kemudian dilelang tidak akan terkumpul uang sebanyak itu dan yang jelas akan menyengsarakan keluarga saya seumur hidup. Saya dan keluarga tahan hidup sederhana bahkan dalam serba terbatas akan tetapi saya dan keluarga hidup bahagia dan selalu yakin bahwa ini adalah bagian hidup kami. Untuk itu saya mohon agar ganti rugi dan denda tidak dibebankan kepada saya, karena saya tidak memperoleh apapun dari pekerjaan ini, jadi kemana saya harus mencari uang sebanyak itu, sedangkan subsider kurungan badan untuk ganti rugi selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda selama 4 (empat) bulan, ini sangat berat bagi saya. Selain itu ada beberapa fakta persidangan yang disimpulkan oleh sdr Jaksa penuntut umum dapat menimbulkan persepsi yang sama, karena tidak semua pertanyaan berkenaan dengan tugas pokok PPTK sehingga PPTK tidak perlu memberikan tanggapan dan penjelasan (statement jaksa = atas keterangan yang disampaikan oleh saksi dipersidangan dan ditunjukkan bukti dokumen pelaksanaannya pada pokoknya terdakwa tidak berkeberatan).
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Perkenankan saya menyampaikan beberapa contoh adanya pernyataan terdokumentasi dalam tuntutan berbeda dengan fakta dipersidangan. Antara lain :
- Keterangan saksi Frenrindo dalam persidangan berbeda dengan apa yang ada dalam tuntutan, sebagian tidak ditanyakan dalam persidangan dan keterangan yang ada dalam tuntutan lebih banyak disimpulkan dari BAPp penyidik POLDA.
- Keterangan saksi Rozi Ardiansyah dalam persidangan terungkap fakta bahwa ketika saksi mengganti software O/S tidak pernah melapor kepada saya akan tetapi dalam tuntutan dikemukakan bahwa sdr Rozi (saksi) melaporkan penggantian itu kepada saya dan saya memerintahkan untuk melanjutkan pekerjaan itu.
- Keterangan saksi Mawariah tentang persiapan pembuatan dokumen yang dimaksud yaitu SPP-LS, akan tetapi dalam tuntutan, saya (PPTK) didakwa mempersiapkan SPM (kewenangan Pengguna Anggaran) dan SP2D/kewenangan BUD/ Ketua Biro Keuangan)/ hal 46.
Dalam petunjuk tuntutan, sdr Jaksa penuntut umum masih bersikeras untuk membuktikan dakwaannya yaitu bahwa saya menunjuk konsultan perencana dan pengawas, menyetujui dan mencairkan pembayaran konsultan dan pelaksana dan melakukan manipulasi untuk menikmati hasil untuk memperkaya diri sendiri, sekali lagi saya sampaikan bahwa saya bukan pengambil keputusan, saya bekerja dalam system yang memiliki mekanisme kerja yang universal bagi semua pengelola keuangan daerah jadi bukan hanya berlaku di Dinas Infokom.
Pada bagian lain yaitu dalam analisa fakta, sdr Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa jasa konsultasi perencanaan melalui pemilihan langsung yang dan SPK ditandatangani oleh Kepala Dinas Infokom selaku pengguna anggaran, akan tetapi dalam dakwaan yangmenjadi dasar untuk menuntut saya adalah bahwa menunjuk langsung konsultan perencanaan.
Bahwa dakwaan yang ditujukan kepada saya sebagian besar berdasarkan kesaksian dari seseorang yang berusaha untuk menghindar dari jeratan hukum dengan melimpahkan semua kesalahan kepada saya dan ironisnya inilah yang diyakini oleh penyidik sebagai sebuah kebenaran dan membenamkan saya dalam masalah yang sangat rumit dan menjebloskan dalam penjara.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Kasus yang saya hadapi menjadi sangat spesifik, karena dari beberapa kasus pidana korupsi, mungkin baru kali ini yang mendudukkan terdakwa tunggal dalam pekerjaan yang sangat kompleks, bahkan perintah Majelis Hakim untuk segera mendudukkan beberapa orang yang diduga kuat bertanggung jawab pada pekerjaan ini pun sampai sekarang belum terealisasi, padahal saya sudah menjalani proses persidangan ini ± 3,5 bulan (yaitu mulai tanggal 5 Juli 2010 s/d sekarang).
Sebelumnya saya mohon maaf, apabila ini harus saya sampaikan bahwa kasus hukum yang saya hadapi ini menjadi spesifik juga didukung adanya beberapa factor antara lain, karena :
- Adanya pengaduan ke POLDA
- Adanya konvergensi (penggabungan) antara Dinas infokom dengan Dinas perhubungan menjadi Dinas Perhubkominfo, otomatis terjadi perubahan struktur dan pimpinan.
- Saya hanyalah seorang perempuan yang lemah.
Dan yang perlu saya sampaikan bahwa saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan sangat setuju apabila korupsi di Indonesia diberantas sampai ke akar-akarnya. Meskipun saya menyadari upaya ini bukan hal yang mudah untuk merealisasikannya.
Jadi jika Sdr. Jakasa Penuntut Umum mengatakan dalam hal-hal yang memberatkan mngatakan bahwa say telah menentang program pemerintah untuk memberantas korupsi itu adalah salah besar.
Kemudian saya selaku PNS yang diberi amanah jabatan telah berkomitmen selalu menjaga amanah tersebut dengan bekerja keras, jujur dan serius, sehingga saya selalu dijadikan tempat curhat bagi teman-teman lainnya.
Bahkan Sdr. Jaksa mengatakan bahwa saya berbeli-belit dalam memberikan keterangan, padahal yang saya lakukan adalah berusaha memahami pertanyaan-pertanyaan dan menjawabnya secara proporsional agar tidak melampaui kewenangan saya, dan juga tidak benar kalau saya tidak menyesali perbuatan ini.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, bahwa TA 2007 saya menerima amanah sebagai PPTK, maka pertama kali yang saya lakukan adalah mendalami peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan, karena permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah ini diberlakukan untuk pelaksanaan kegiatan TA 2007. Meskipun saya belum/tidak pernah mengikuti sosialisasi akan tetapi hanya dengan semangat belajar yang kuat terutama dalam mendukung komitmen saya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan komitmen saya untuk memperkecil kesalahan dalam pelaksanaan tugas, maka saya terus belajar dan belajar, pasal demi pasal beusaha saya pahami, saya berusaha membingkai diri saya agar tidak melampaui kewenangan dan tupoksi saya selaku PPTK dan alhamdullilah saya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab itu.
Dalam kesempatan ini perlu dismpaikan bahwa otoritas PPTK tidak seperti Pimpro yang memiliki otoritas penuh untuk mengendalikan kegiatan. PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang diangkat oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dan PPTK bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran.
Terus tentang saya tidak pernah menduga jika akhirnya pekerjaan ini berujung dan berakhir seperti ini dan menghantarkan saya menjadi terdakwa dan harus mendekam di LAPAS Malabero Bengkulu dan harus berpisah dengan seluruh komunitas saya, baik keluarga inti saya yaitu suami dan anak-anak, lingkungan kerja dimana selama ini mencurahkan kemampuan dan potensi, lingkungan sosial dimana saya mengabdi dan lingkungan lainnya yang menjadi tanggung jawab saya.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan hadirin yang berbahagia. Saya meniti karir di Bengkulu sejak tahun 1991, yaitu ketika saya mengikuti suami yang bertugas di BKPMD (Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah) Propinsi Bengkulu. Sebelumnya saya pekerja di Balai Penelitian Deppen Propinsi DI Yogyakarta, LP3I dan Japan Foundation sebagai peneliti, semua pekerjaan yang ada di Yogyakarta saya tinggalkan karena tugas yang lebih mulia yaitu mendampingi suami saya sekaligus merintis karir di Propinsi Bengkulu dengan harapan besar bisa mengembangkan karir dan berkomitmen mengabdi untuk Propinsi Bengkulu. Obsesi saya dapat saya buktikan, dengan totalitas kerja saya bekerja mencurahkan semua ilmu yang ada pada diri saya dan alhamdulillah konsep-konsep saya dapat diterima (saya alumnus Fisipol UGM Yogyakarta).
Pengalaman kerja yang sangat berkesan adalah ketika Deppen di bubarkan oleh Presiden (Gus Dur) dan berdampak juga di daerah, maka pimpinan bersama-sama dengan rekan-rekan lainnya berjuang untuk mempertahakan eksistensi Dinas Infokom dalam struktur pemerintahan daerah, meskipun melalui perdebatan yang alot dan panjang dengan Legislatif (DPRD) maka akhirnya eksistensi Dinas Infokom disyahkan dengan Perda No. 18 tahun 2001 tanggal 1 Maret 2001.
Lain halnya ketika kondisi yang sama saya alami dengan diberlakukannya PP No. 8 pada tahun 2008, saya sudah tidak dapat lagi berpartisipasi untuk mempertahankan eksistensi Dinas Infokom, karena pada tahun 2008 sudah ada trend untuk membunuh karakter saya secara sistematis berstruktur bahkan puncaknya yaitu pada bulan Desember 2008 saya di non jobkan dari jabatan saya selaku Kepala Sub Din pelayanan Informasi di Dinas Infokom sampai sekarang.
Ungkapan yang paling tepat untuk diri saya adalah “sudah jatuh tertimpa tangga”, saya kehilangan jabatan dan terseret dalam masalah yang belum jelas ujung panggkalnya dan saya pun harus menganggung resiko/sanksi yang sangat berat baik lahir maupun batin. Apa yang selama ini saya rintis dan bangun semua hancur, karir, totalitas kerja, pengabdian, komitmen saya, kejujuran, harga diri saya, prestise dan prestasi saya tidak ada yang tersisa sedikit pun. Ada refleksi jiwa yang dapat membuat kuat adalah keyakinan saya bahwa Allah maha benar yang saya refleksikan “ya Allah aku tahu bahwa rizkiku tidak akan salah dan diambil orang lain, maka hatiku tenang. Aku tahu amal-amalku tidak akan dikerjakan oleh orang lain, maka aku sibukkan diriku untuk beramal shaleh, kebenaran dan keadilan haqiqi adalah haq Mu maka aku sandarkan keadilan dan harapan kebebasanku, hanya kepadaMu dan kematianku telah menghadangku maka aku persiapkan diriku untuk menghadap Mu, ya Allah aku pasrah kepada Mu”
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Awal dari cerita dan jalan hidup saya yang akhirnya membawa saya dalam kondisi seperti sekarang ini adalah ketika pada pertengahan bulan Oktber 2008 ada pihak yang membuat laporan ke POLDA Bengkulu dilengkapi dengan beberapa berkas anatra lain : dokumen kontrak dan berkas penawaran dari salah satu perusahaan yang mengikuti tender. Setelah itu POLDA Bengkulu menurunkan tim (Ditreskrim, unit III) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan semua dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan denga kasus ini disita. Dari sinilah awal penderitaan saya, selama ini saya selalu berusaha untuk taat azas hukum dan taat norma sosial, sekarang harus berurusan dengan hukum dan hebatnya saya disangka melakukan pelanggaran hukum yaitu melakukan tindak pidana korupsi uang negara sebesar Rp. 228.965.510 (Dua ratu dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) , ini merupakan jumlah yang sangat fantastis bagi saya yang hanya PNS golongan IV.
Terus terang masalah ini adalah hal yang sangat saya takutkan karena bagi saya bukan baru kali ini saja saya menerima amanah sebagai pengelola kegiatan (PPTK dan Pimpro), seperti waktu-waktu sebelumnya komitmen saya adalah bekerja sebaik-baiknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, berdedikasi, bekerja serius dan jujur. Bagi saya amanah ini dari Allah dan bentuk penghargaan serta kepercayaan pimpinan kepada saya, karena untuk urusan pekerjaan prinsip saya adalah bahwa saya tidak akan meminta-minta pekerjaan akan tetapi apabila pekerjaan sudah dipercayakan kepada saya pantang bagi saya untuk mudur atau menyerah. Saya menyadari bahwa semua pekerjaan mengandung resiko sebagai konsekuensinya jabatan yang di emban, akan tetapi tidak semestinya semua akibat atau resiko ini saya menanggung sendiri, perlu disadari, bahwa saya tidak bekerja sendirian, saya bukan tukang sate, saya bukan instrumen “One body” karena saya bekerja dalam sebuah sistem dan saya hanyalah salah satu unsur atau bagian dari sistem itu.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Sejak saya diperiksa oleh Ditreskrim POLDA Bengkulu sebagai saksi hingga tersangka dan akhirnya menjadi terdakwa yang ditatapkan oleh Kejaksaan, saya merasakan tekanan yang luar biasa baik lahir maupun batin. Saya membutuhkan energi luar biasa terutama mengkondisikan keluarga khususnya anak-anak saya untuk menghadapi msalah sebesar ini. Saya sangat bersyukur mempunyai suami dan anak-anak yang dapat memahami, saya mempunyai 3 orang anak, anak pertama (Dhiar Nugraha Perwira) mahasiswa UGM jurusan Hubungan Internasional, dia sudah cukup dewasa bisa berfikir rasional dan logis, bahkan ketika tahu bahwa saya harus segera masuk ke LAPAS (melalui telepon) dia menasehati saya “mama harus kuat, ini sebuah proses untuk menuju ending dan setelah itu mama akan menjadi manusia yang merdeka” anak kedua saya (Dimas Sefitra Untara Bhakti) adalah pelajar SMA Kelas III yang sedang menghadapi ujian, dia seorang olahragawan, selalu berfikir sportif. Maka dengan keyakinan yang luar biasa selalu setia mendampingi, memberi semangat dan berdoa untuk kebaikan dan kebahagiaan ibunya. Anak ketiga saya (Dinda Annisa Hamaswani) adalah seorang gadis kecil (10 tahun) yang manja tetapi mandiri, dialah yang memberi energi yang luar biasa kepada saya untuk tetap bertahan dan bersemangat dalam menghadapi cobaan berat ini, bahkan anak saya ini menjadi “Super Girl” dan selalu memberi inspriasi kepada saya.
Disamping itu saya sangat bersyukur dilahirkan dari orang tua yang hebat dan mendidik kami dalam kasih sayang, kearifan, kejujuran, peduli sesama dan tidak pernah mengajarkan kepada kami untuk mengejar harta dan kekayaan bahkan seluruh harta warisan (dengan kesepakatan ahli waris yang lain) disumbangkan/diwakafkan untuk pembangunan Rumah Sakit Islam “Muhammadiyah” (di Jatinom, Klaten. Jawa Tengah). Jadi sesuatu yang sangat naif seandainya saya lakukan hal yang tercela, saya tidak berniat menghianati cita-cita dan harapan orang tua dan tidak melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri dengan jalan mengambil sesuatu yang bukan menjadikan hak saya apalagi korupsi uang negara.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Keberanian saya menghadapi semua ini karena saya berkeyakinan bahwa hukum harus ditegakkan, kebenaran harus dibuktikan dan dengan memohon ridho dari Allah saya menghadapi dan mengikuti proses hukum yang sangat panjang dan melelahkan selama ±2 tahun bukan hal yang mudah bagi saya dan keluarga.
Demikian pula ketika pertama kali kaki saya melangkah ke LAPAS hancur seluruh harga diri, nilai, dan moral yang selama ini saya bangun, saya tidak lagi memiliki keberanian untuk mempertahankan eksistensi diri saya sendiri dan saya tidak bisa lagi untuk mengaktualisasikan diri. Dalam kondisi seperti ini saya hanya bisa berdo’a kepada Allah sebagaimana do’a Nabi Yusuf ketika harus dipenjara karena Fitnah yang diabadikan Allah dalam Al-Qur’an dalam Surat Yusuf Ayat 33.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Saya menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS) sudah lebih dari 20 tahun, saya berkarir mulai dari bawah, dengan kemampuan yang ada pada diri saya, komitmen, dedikasi, totalitas kerja, semangat belajar yang kuat serta kejujuran saya dapat melaksanakan tugas dengan baik, bahkan saya menjadi “think thank” dan saya menjadi tempat curhat bagi teman-teman. Setelah bertahun-tahun saya bekerja maka pada tahun 2005 saya dilantik menjadi Kepala Sub Dinas Pelayanan Informasi, akan tetapi semua tanggung jawab, tugas pokok dan fungsi berakhir ketika pada bulan Desember 2008 saya di non jobkan, praktis saya menjadi pengangguran karena faktanya selama non job dan berstatus sebagai tersangka, saya tidak pernah mendapatkan tugas/pekerjaan yang berarti, ilmu saya, pengalaman kerja saya, potensi yang ada pada diri saya dinafikkan, akan tetapi sebagai abdi negara dan aparat pemerintah dalam kondisi seperti itu saya tetap ke kantor dan tidak pernah mungkir.
Selain di non jobkan, dari segi kepangkatan, saya juga dirugikan karena seharusnya pada pada bulan Oktober 2009 saya naik pangkat IV-b (tertunda satu tahun dan tidak tahu berapa tahun lagi) selain dari segi kepangkatan, dari segi finansial juga mengalami kerugian setelah saya di non jobkan dari jabatan sebagai kepala Sub Dinas Pelayanan Informasi, karena selama ini saya mendapatkan tunjangan jabatan struktural Eselon IIIa honor-honor dan tunjangan lainnya sebagai konsekuensi jabatan saya. Kondisi seperti ini sangat mempengaruhi beban hidup saya terutama tanggung jawab kami selaku orang tua untuk membiayai anak yang sedang kuliah dan anak yang pada tahun ini ada yang mempersiapkan memasuk ke perguruan tinggi dan anak yang masih sekolah, namun demikian saya yakin bahwa Allah tidak tidur dan Dia maha mengetahui segala sesuatu dan Dia akan membuka pintu rezeki dari arah mana saja yang tidak di ketahui oleh hamba-Nya.
Demikian juga ketika pada bulan Januari 2009 terjadi proses konvergensi (penggabungan) Dinas Infokom dengan Dinas perhubungan menjadi Dinas Perhubkominfo, posisi saya semakin tidak jelas, masalah yang terjadi seolah-olah menjadi persoalan pribadi saya tanpa advokasi, konseling apalagi donasi dari pihak lain, saya berjuang sendiri, menanggung malu sendiri dan menghadapai semua resiko sendiri padahal saya tidak menerima ataupun menikmati apapun, saya tidak korupsi uang negara karena saya lakukan adalah menjalankan tugas, bahkan persoalan (eks) Dinas Infokom yang belum terselesaikan menjadi tanggung jawab saya untuk penyelesaiannya.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Selama ± 2 tahun saya mengikuti proses hukum dan pada waktu yang bersamaan saya lakukan intropeksi diri, tindakan yang bagaimana dan tindakan apa yang dikategorikan sebagai tindakan korupsi uang negara, apakah ini konsekuensi saya yang hanya bekerja dengan jujur?. Apapun yang saya lakukan dari segi administrasi dan hukum selalu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan dari segi moral spiritual saya selalu berorientasi kepada norma agama yang saya anut dan keluarga, saya berkomitmen agar apapun yang saya berikan untuk keluarga adalah sesuatu yang halalan toyyibah. Saya tidak pernah menerima gratifikasi atau fee dari pekerjaan ini. Apapun yang kami miliki hasil jerih payah kami, rumah perumnas yang kami miliki lunas 10 tahun yang lalu, kami berangkat ke tanah suci tahun 2003, kendaraan (yang sudah tidak layak) kami beli tahun 2004, saya tidak punya tabungan atau investasi apapun, karena saya mempunyai anak yang masih kuliah dan sekolah dan tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, meskipun saya dan suami saya adalah PNS, akan tetapi bisa di ukur dan dihitung penghasilan kami setiap bulannya, belum lagi kondisi saya sekarang ini, saya tidak bisa lagi mengekpresikan dan mengaktualisasi diri karena kondisi ini (karena selama ini saya sering sekali menjadi narasumber atau memberi materi di berbagai moment).
Meskipun demikian saya tetap bersyukur kepada Allah, karena walaupun saya berada di dalam LAPAS masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan suami dan anak-anak dalam keterbatasan yaitu 3 kali seminggu/20 menit dan itu saya manfaatkan sebaik-baiknya saya sempatkan mengerjakan/mengajarkan PR untuk anak saya yang kecil, saya manfaatkan pula untuk membantu mengerjakan pekerjaan tangan dia dan masih banyak bisa saya lakukan untuk suami dan anak-anak saya, saya juga masih memiliki saudara, teman-teman, dan sahabat yang setia dan dukungan moril maupun materil dari keluarga besar “Yayasan Khamahasti” (yayasan yang kami bangun agar bisa berguna bagi sesama). Ada satu kesyukuran lagi yaitu ketika saya masih bisa berguna untuk orang-orang lain, saya bisa memberi motivasi kepada sesama tahanan dan napi termasuk salah seorang mualaf.
Majelis hakim, yang mulia jaksa penuntut umum dan hadirin yang saya hormati sebagai makhluk sosial, saya juga melakukan interaksi dengan orang lain baik antar pribadi maupun dalam organisasi. Kebetulan saya aktif diberbagai organisasi formal maupun informal, saya mengelola lembaga pendidikan yaitu MDA (Madrasah Dinniyah Alisyah), TPQ dan TK yang yang bernaung di Yayasan Darul Hikmah dan saya menjabat Ketua Yayasan dan saya juga dipercaya menjadi Ketua darma Wanita Sub Unit BKPMD Propinsi Bengkulu (karena istri ketua BKPMD adalah pengurus organisasi politik). Di samping itu saya juga duduk dalam beberapa kepengurusan organisasi antara lain BKMT, Permata/Majelis Taklim, Gerakan Al Ma’un, Majelis Tafsir, PKK, Koperasi dan Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Umat serta berbagai organisasi lainnya. Banyak tugas dan tanggung jawab saya menjadi terhambat karena kasus yang saya hadapi, terlebih-lebih sampai dengan sekarang menjadi penghuni LAPAS, praktis tidak bisa berbuat apa-apa. Belum lagi penilaian orang terhadap masalah yang saya hadapi, saya harus berhadapan dengan berbagai macam penilaian orang terhadap saya sesuai dengan pemahaman dan asumsi mereka. Bagi yang paham masalah saya tetap respek dan berfikir positif, akan tetapi ada juga juga yang kurang/tidak memahami dan mereka berpersepsi negatif atau bahkan sinis dan membenci, saya tidak dapat memaksa mereka untuk memahami masalah yang saya hadapi, semua itu hak mereka untuk menilai saya, akan tetapi yang jelas saya membutuhkan waktu, tenaga dan keberanian untuk megembalikan harga diri saya, semua saya sadari bukanlah hal yang mudah untuk kembali kepada kondisi awal, hanya dengan keyakinan yang ada karena Allah berkehendak atas segala sesuatu, Allah lah yang akan meolong saya dan Allah akan memuliakan hamba-Nya yang dikehendaki, hal itulah yang menjadikan saya pasrah kepada-Nya.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Setelah saya mengikuti seluruh proses hukum dan yang terakhir mengikuti proses persidangan ini tumbuh kepercayaan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan dengan fakta persidangan, barang bukti, dokumen administrasi dan kesaksian dalam memutuskan perkara ini.
Dalam kesepakatan ini memohon kepada Majelis Hakim memahami posisi saya dalam perkara ini dan memohon kepada semua pihak dapat memahami saya bahwa saya mempunyai keluarga yaitu suami dan anak-anak yang sangat membutuhkan kehadiran saya, terutama anak saya yang masih kecil (10 tahun), dimana secara psikologis dia harus menghadapi kenyataan yang melukai perasaannya, dia harus menyaksikan mamanya dibalik jeruji besi setiap kali dia menjenguk saya di LAPAS. Saya sudah kehilangan kemerdekaan dan ini merupakan satu-satunya penderitaan bagi saya. Selain itu saya juga memiliki pekerjaan dan karir yang saya rintis dari bawah dan sekarang hancur karena kasus ini dan saya tidak tahu apakah nantinya saya dapat merintis dan membangunkannya kembali mengingat status sebagai bekas nara pidana, apakah masih ada yang percaya bahwa saya punya potensi dan masih banyak lagi pertentangan yang menjadi beban pikiran saya.
Saya pun memiliki kehidupan sosial yang selama ini harus saya tinggalkan dan saya juga tidak tahu dan tidak ada jaminan apakah saya masih dapat diterima ditengah-tengah masyarakat.
Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum, Para Penasihat Hukum dan Hadirin yang Terhormat
Selama tahapan/proses hukum dan tahapan terakhirnya adalah proses persidangan ini, dari sinilah harapan saya untuk dapat mengungkapkan kebenaran karena selama proses penyelidikan dan penyidikan saya tidak memiliki hak jawab/hak untuk menjelaskan secara detail. Saya sakin dalam forum peradilan inilah semua orang yang terlibat akan secara jujur menyampaikan fakta tanpa membawa asumsi apalagi apriori terhadap masalah ini, khususnya kepada saya. Khususnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan segala kerendahan hati dan dengan pertimbangan hukum, kemanusiaan dan psikologis, agar membebaskan saya secara murni dari jeratan hukum, mengeluarkan saya dari penjara yang sudah lebih 4 bulan membelenggu kemerdekaan saya dan memberikan hak kebebasan kepada saya agar segera kembali dapat membaktikan diri saya kepada keluarga, kembali kepada fungsi saya sebagai istri dari ibu yang shalehah, beri kesempatan kepada saya untuk kembali mengabdi sebagai abdi negara (PNS) maupun mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
Semoga Allah memberi ketulusan hati dan hidayah kepada kita semua dan memberi keberkahan pada usaha kita bersama, amin.
“Ya Allah, gantikanlah kepedihan ini dengan kesenangan, jadikanlah kesedihan ini awal kebahagiaan, sirnakan rasa takut ini menjadi rasa tentram yang haqiqi dinginkan panasnya kalbu dengan salju keyakinan dan padamkan bara jiwa ini dengan air keimanan, tuanglah dengan kemenangan yang nyata ya rabb, tunjukanlah pandangan yang kebingungan ini dengan cahaya Mu, bimbinglah sesatnya perjalanan ini kearah jalanMu yang lurus, cukuplah Engkau sebagai pelindung kami, karena Engkaulah sebaik-baiknya perlindungan dan penolong”.
Wassalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh
Hormat Saya,
Dra. Hj. Saptanti Nugrohowati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar