BP Kontraktor Infokom Dimentahkan Kejaksaan
Sabtu, 27 Nopember 2010 21:55:03
Diketahui, Nurmalena yang sudah ditetapkan penyidik Dit Reskrim Polda Bengkulu sebagai tersangka, namun tak pernah ditahan ini merupakan penyedia barang dan jasa (kontraktor) jaringan informasi terpadu. Sampai sekarang ia masih bisa menghirup udara segar lantaran berka perkaranya (BP) yang diajukan penyidik dimentahkan jaksa. Kejaksaan Tinggi Bengkulu beralasan BP Nurmalena akan segera dikembalikan ke penyik karena belum lengkap. Masih ada beberapa poin yang harus dipenuhi penyidik untuk kelengkapan berkas tersebut sebelum dinaikkan ke PN Ben gkulu.
Kajati Bengkulu, Herman Rachmat, SH melalui Kasi Penkum dan Humas, Santosa, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Irawan, SH, MH menyatakan setelah mempelajari berkas itu ditemukan berbagai kekurangan. ‘’Dalam minggu-minggu inilah. Kalau tidak lusa (Senin, red), ya hari Selasa. Ada beberapa item pemeriksaan yang kami nilai belum lengkap. Untuk itu harus dilengkapi lagi oleh penyidik,’’ kata Agus ditemui RB di ruang kerjanya kemarin.
Agus sendiri belum bersedia menjabarkan apa-apa saja item pemeriksaan yang dinilainya belum lengkap itu. Namun Agus tidak menampik, berkas pemeriksaan sudah hampir rampung alias mendekati sempurna. Kekurangan-kekurangan itu diketahuinya setelah berkaca dari persidangan Saptanti yang dituntutnya 3 tahun 6 bulan penjara, namun hanya divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
‘’Belajar dari pengalaman itu, tentunya kami tak ingin unsur dakwaan kami dinyatakan tidak tepat oleh majelis hakim lantaran item pemeriksaan yang tidak lengkap,’’ papar Agus.
Sekadar mengingat, Nurmalena diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri bersama-sama Saptanti dalam pelaksanaan proyek pengadaan 32 unit komputer lengkap dengan perangkat lunak dan server penyalur jaringan internet dalam proyek pengadaan jaringan informasi terpadu, tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Sebagai contoh, penggunaan sistem operasi server tahun 2003 standar edition 5 client. Seharusnya menggunakan server tahun 2003 standar edition 10 client. Juga sistem operasi dan PC Desktop yang tidak menggunakan perangkat lunak (software) asli. Sementara dianggarkan menggunakan software asli. Termasuk software antivirus tidak menggunakan yang asli serta spesifikasi tower komunikasi dan antenna radio frekuensi 20 meter menggunakan kecepatan 64 kbps – 512 kbps. Semestinya menggunakan kecepatan 1024 kbps. (sca)
RATU SAMBAN,BE- Terdakwa kasus korupsi pembangunan JIT (Jaringan Informasi Terpadu) di Dinas Infokom Provinsi, Hj Saptanti Nugrohowati (49) bakal meringkuk di ruangan gelap Lapas Bengkulu. Setelah dia divonis 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin.
Tak hanya itu terdakwa juga didenda Rp 50 juta dengan subsider kurungan penjara 1 bulan. Bahkan terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 32 juta, jika dalam satu bulan tak dibayar. Maka akan dilakukan penyitaan harta benda terdakwa, kalau tak mencukupi akan diganti dengan kurungan 1 bulan.
Mendengar vonis hakim tersebut, JPU JPU Syaiful SH enggan berkomentar panjang. Pasalnya dia akan berkoordinasi dengan atasannya terlebih dahulu.
Apalagi, masih ada waktu 7 hari bagi JPU untuk menyatakan sikap, apakah itu diterima atau banding.
Vonis hakim tersebuh lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan. Bedanya lagi, JPU menuntut terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 278.965.510. (333)
08-10-2010
Terdakwa Korupsi Pengadaan Jaringan Informasi Terpadu Dituntut 3,5 Tahun
Terdakwa perkara korupsi pengadaan jaringan informasi terpadu di 8 kabupaten dan 1 kota se-Provinsi Bengkulu TA 2007 senilai 1,8 miliar, Hj Saptanti Nugrohowati (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) nyaris Pingsan saat mendengar tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Irawan Y, SH, MH.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat JPU dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-¬Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU. Tidak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Mendengar tuntutan JPU, di hadapan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Nurdin, SH dan Henny Anggraini SH MH mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Setelah disepakati bersama, majelis hakim yang diketuai Firdaus SH MH dengan hakim anggota Bambang Eka Putra SH MH dan Surono SH MH menunda sidang hingga Rabu (13/10) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Mengingat kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 228.965.5 10,00. Terlebih kesalahan ini bukanlah kesalahan terdakwa semata. Melainkan perencana dan pemeriksa barang, termasuk kontraktor pelaksana, pihak yang dinilainya paling bertanggungjawab dalam perkara ini. Sementara JPU Agus Irawan, SH, mengaku optimis unsur melawan hukum, unsur merugikan negara dan unsur memperkaya pribadi/golongan terbukti. Di luar semua itu, terdakwa sendiri dalam persidangan mengakui kelalaiannya dalam proyek ini. Selaku PPTK, terdakwa tidak mengawasi langsung jalannya proyek.
"Apakah hal ini tidak menyatakan cukup bukti. Tentunya tidak ada yang bisa menjawab. Itu menjadi kewenangan majelis hakim," pungkas Agus. (bud)
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Bengkulu)
Oleh redaksi Selasa, 27 Juli 2010 08:52:47
RATU SAMBAN, BE- Majelis hakim sidang dugaan korupsi pembangunan JIT (Jaringan Informasi Terpadu) dengan terdakwa Hj Saptanti Nugrohowati (49) di Pengadilan Negeri Bengkulu kemarin.
Sidang itu sempat membuat majelis hakim geram. Pasalnya, saksi Damianti selalu menjawab tak tahu atas pertanyaan hakim.
JPU Agus Irawan SH MH menghadiri empat saksi, yaitu Ibnu Suud, Sudarisman selaku Kontraktor, Ir Syafwan dan Demianti dari Dishub Kominfo Provinsi.
Mejelis hakim yang diketuai Susanto SH, hakim anggota Ekaputra SH MH dan Surono SH terpaksa menunda persidangan, lantaran saksi Demianti, setiap majelis hakim mempertanyakan sepengetahuan saksi terkait proyek tersebut, saksi selalu menjawab dengan perkataan “Tidak Tahu”.
Sementara itu, dari keterangan 3 saksi lainnya, menyatakan tidak mengerjakan proyek tersebut, melainkan melimpahkan kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Kasus ini merugikan negara mencapai Rp 228.965.510,00.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ahmad Nurdin SH dan Henny Anggraini SH MH mengutarakan bahwa saksi yang dihadirkan tersebut tidak mengetahui apa-apa saja yang dikerjakan.
Semestinya yang lebih bertanggungjawab pada proyek tersebut adalah Frendtino selaku pihak ketiga pengerjaan proyek tersebut.
spelisasinya dalam pekerjaan tersebut juga tidak ada, sehingga patutnya Frendtindo lah yang berada dipersidangan saat ini. Kita akan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap terdakwa,” ucapnya.(333)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar