Rabu, 16 Maret 2011

Dra. Hj. SAPTANTI NUGROHOWATI
Binti HM. ASKANDAR
Selaku Termohon Banding

DENGAN INI MENGAJUKAN
KONTRA MEMORI BANDING


KEPADA YANG MULIA MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA DI ;

PENGADILAN TINGGI BENGKULU

PERKARA REG NO : 289/ PID.B/ 2010/ PN.BKL




BENGKULU
2011
PERIHAL : KONTRA MEMORI TERMOHON BANDING .

KEPADA YANG MULIA ;
KETUA PENGADILAN TINGGI
DI BENGKULU.

Melalui Kepada Yang Terhormat :
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.
Di Bengkulu.

Assalamualaikum Wr, Wb
Dengan Hormat,
Sebelumnya kami berkeinginan memanjatkan puja dan puji syukur Kehadirat ALLAH SWT atas limpahan karunianya yang Maha Agung … Amin ….. bahwa kemudian kami mohon Kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara dengan ucapan terima kasih yang tak terhingga, sehingga pendahuluan yang sederhana ini dimulai dan awali dari suatu kesungguhan. Bahwa terhitung sejak Termohon mengalami suatu kecapekan dan kelelahan luar biasa, kesuntukan rutin secara mental dan fisik serta ekonomi, sebab terhitung sejak Termohon Banding mengikuti perintah Pengadilan Negeri Bengkulu dalam persidangan – persidangannya yang berulangkali. Persidangan marathon tanpa henti tanpa ujung dan tanpa pangkal, tiba tiba saja Termohon Banding di sidik, di dakwa, kemudian dituntut oleh oleh Jaksa tanpa dasar hukum yang jelas, dasarnya hanyalah reka daya, target karier Jaksa semata, suatu dasar yang melebihi kapasitas Undang Undang Dasar 1945, maka sejak saat reka mereka tersebut berjalan, beberapa waktu kemudian datanglah kesuntukan ekonomi mental fisik psikologi, diikuti dengan penahanan, sehingga cukup lengkap sudah pula apa yang menjadi target Jaksa tersebut. Bahwa ini sungguh getir dan sangat ironis jika target bakunya adalah dalam kerangka penegakan hukum yang hingga sampai seakar akarnya [ konon], dalam realitas hanyalah masalah tebang pilih yang di kedepankan saja oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa setelah lewatnya proses Pengadilan Negeri Bengkulu, kini sampailah Termohon memasuki proses hukum pada tahap pemeriksaan tahap Banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Bahwa sampai kini pandangan Termohon Banding terhadap Lembaga Pengadilan Tinggi tersebut, sepertinya melihat sesuatu kondisi kesungguhan yang tidak dapat di jangkau kemulianya oleh manusia sekerdil dan sekecil Termohon, akan tetapi kami selalu berpandangan positif dan harus memiliki harapan yang sungguh besar Demi Keadilan dan tegaknya Hukum di Indonesia, khususnya terhadap nasib manusia seperti Termohon ini, Termohon mengenal irah - irah di Pengadilan yakni “ Keadilan Yang Berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa “, apakah mungkin Termohon akan mendapatkan anugerah dengan asas irah - irah seperti tersebut diatas ? jawabnya sangat pasti, hanya kepada ALLAH SWT akan memberikannya melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Yang Mulia ini, sehingga tanpa ragu - ragu lagi Termohon dan keluarga terus menerus memohonkannya meski Termohon pernah dijadikan tumbal hukum/ dizalimi secara hukum, yang secara realita sesungguhnya Termohon sama sekali tidak tahu menahu tentang politiking hukum yang dimainkan serta di perankan para penegak hokum, sebab Termohon Banding benar - benar buta akan proses hukum tersebut.
Bahwa akan tetapi sayang seribu kali saying, yang harus menjadi tumbal korban hukum adalah hanyalah Termohon saja. Apakah mungkin para penguasa adi daya sengaja hanya mengorbankan pribadi sakit terjepit seperti Termohon ini ?
Bahwa dengan adanya Kontra Memori Banding pribadi ini, berharap dan memohon agar Termohon Banding untuk dapat dibebaskan dari perkara yang sedang membelit Termohon ini, sebelumya Termohon ucapkan terima kasih yang tak terhingga Kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara kami ini di Pengadilan Tinggi Bengkulu, Amin ya robal alamin ;

P U T U S A N . N O : 289
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
M E N G A D I L I

1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair ; Dra. Hj. Saptanti Nugrohowati Binti Askandar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan : Primair ; ------------------------------------------
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut ; -
3. Menyatakan bahwa Terdakwa Dra. Hj. Saptanti Nugrohowati Binti Askandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan : “ Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi “ ; --------------------------------------------------------------
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dra. Hj. Saptanti Nugrohowati Binti Askandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 [ satu ] tahun 6 [ enam ] bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.00 [ lima puluh juta rupiah ] ; -----------------------
5. Menetapkan bahwa apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama : 1 [ satu ] bulan ;
6. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penagkapan dan/ atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------
7. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa Dra. Hj. Saptanti Nugrohowati Binti Askandar berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp, 32.000.000.oo [ tiga puluh dua juta rupiah ] ;-------------------------------------------------------------------------
8. Menetapkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa dalam waktu paling lama 1 [ satu ] bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh jaksa, untuk dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut, serta apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------
9. Membebebani Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- [ lima ribu rupiah ] ------------------------------------------

TANGGAPAN TERHADAP MEMORI BANDING PEMOHON BANDING PADA KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU ;
Bahwa Termohon Banding menolak keras terhadap apa yang telah didalilkan/ disampaikan melalui Memori Bandingnya oleh saudara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, pada tanggal 24 November 2010, yakni mengenai masalah berat ringannya hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Terdakwa Ny. Dra. Hj. Saptanti Nugrohowati binti Askandar, bahwa mengenai dalil – dalil dalam Memori Banding karya Jaksa Penuntut Umum tersebut mohon untuk dikesampingkan saja, bahwa Memori Banding yang telah dibuat Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah tidak menjadi bagian yang dapat dijadikan alasan – alasan hukum yang kuat akurat serta dapat dimasukkan kedalam kriteria – kriteria syarat Banding bagi Pemohon Banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang sesuai dengan dasarnya yakni adalah Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, sebab dalam KUHAP telah jelas - jelas termaktub bahwa dalam hal mengajukan Banding alasan - alasan utamanya dalam Banding salah satunya adalah perihal Hukum Acara Pidana [ pasal 240 KUHAP ] ;
Bahwa Pasal 240 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP :
1. Jika Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka Pengadilan Tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan Pengadilan Negeri untuk memperbaiki hal itu atau Pengadilan Tinggi melakukannya sendiri ;
2. Jika perlu Pengadilan Tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari Pengadilan Negeri sebelum putusan Pengadilan
Tinggi di jatuhkan ;

KURANG TEPATNYA PENERAPAN HUKUM ACARA PIDANA OLEH MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU
BAHWA MAJELIS PEMERIKSA PERKARA PENGADILAN NEGERI BENGKULU SAMA SEKALI TIDAK MENERAPKAN HUKUM ACARA YANG BENAR [ DENGAN DASAR HUKUM PASAL 185 AYAT 2 KUHAP ], SEHINGGA PUTUSAN PUTUSAN JUDEX FACTIE /PENGADILAN NEGERI BENGKULU YANG DI MAKSUD DALAM KONTRA MEMORI BANDING INI ADALAH CACAT SECARA YURIDIS. KEPADA YANG MULIA MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA DI PENGADILAN TINGGI BENGKULU, DENGAN INI MOHON AGAR PUTUSAN PERKARA NOMOR : 289/ PID.B/ 2010 PENGADILAN NEGERI BENGKULU, MOHON UNTUK DIKESAMPINGKAN SAJA, MAKA PENGADILAN TINGGI BENGKULU DAPAT DENGAN MENGADILI SENDIRI ;
Bahwa Yudex Factie telah salah menerapkan hukum, karena mendasarkan putusannya atas keterangan satu saksi saja, sedangkan tertuduh mangkir dan keterangan saksi lainnya tidak memberi petunjuk terhadap kejahatan yang dituduhkan. [ Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No Reg : 186 K/ Kr/ 1977 tanggal 17 April 1978 ]
Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang–Undang hukum Acara Pidana [KUHAP]:
Alat bukti yang sah ialah :
a. Keterangan saksi ;
b. Keterangan ahli ;
c. Surat ;
d. Petunjuk ;
e. Keterangan terdakwa.
Pasal 185 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] ; Keterangan saksi yang benar – benar melihat mendengar dan mengalami perkara ini hanya satu saksi saja yaitu yang bernama Frentindo, sehingga satu orang saksi saja tidak cukup dapat untuk membuktikan, bahwa Terdakwa dapat dinyatakan/ dianggap telah melakukan kesalahan terhadap perbuatan yang telah didakwakan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum kepadanya, atau dalam Kamus istilah hukum bahasa Latin - Indonesia di sebut Unus testis nullus testis.
Mengenai keterangan seorang saksi saja yang dianggap tidak cukup :
Bahwa hal ini sesuai dengan prinsip minimum adanya suatu pembuktian dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana KUHAP yang telah diaturnya yakni dalam Pasal 183, agar supaya keterangan - keterangan saksi - saksi dianggap cukup dan dapat membuktikan kesalahan seorang Terdakwa, harus dipenuhinya paling sedikit atau sekurang - kurangnya dengan dua orang Saksi [ Saksi lebih dari satu untuk melengkapi salah satu bukti yang disyaratkan dalam pasal 183 KUHAP]. Kalau dalam perkara ini hanyalah keterangan seorang saksi saja, saksi yang dimaksud bernama Ir.Frentindo,S.IPP dan sama sekali tanpa ada saksi yang lain yang menguatkan keterangan saksi Frentindo tersebut, maka saksi yang dimaksud dalam perkara ini tidak dapat dianggap/ bernilai sebagai suatu alat bukti seperti yang disyaratkan dan harus ditambah dan di cukupi dengan saksi yang lain. Jadi dengan bertitik tolak dari ketentuan yang dimaksud diatas yakni pada pasal 183 dan pasal 185 ayat (2) KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagai dasarnya, bahwa suatu keterangan seorang saksi saja belum dapat dianggap sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, [ Unus Testis Nulus Testis ], Ini berarti jika alat bukti yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya terdiri dari seorang saksi saja, tanpa ada keterangan saksi yang lain lagi, saksi yang benar – benar dapat melihat mendengar dan mengalami, sehingga kesaksian tunggal yang seperti dalam perkara ini, sama sekali tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan Terdakwa Dra.Hj. Saptanti Nugrohowati Bin Askandar, sehubungan dengan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya. Walaupun seaandainya keterangan saksi tunggal itu telah demikian rupa jelasnya, tetapi Terdakwa tetap dianggap tidak pernah bersalah, dengan telah memenuhi unsure-unsur kesalahan pasal 55 tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak pernah di cukupi dengan saksi lain yang melihat mendengar dan mengalami, sampai persidangan di putus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Negeri Bengkulu, satu saksi adalah bukan saksi, adalah wujud kesaksian yang harus dinyatakan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian [ Unus Testis Nullus Testis ]. Dengan demikian, dengan telah memperhatikan pada uraian diatas, kemudian dalam Kontra Memori ini dapat di tarik kesimpulan bahwa persyaratan yang dikehendaki oleh pasal 183 dan pasal 185 ayat (2) adalah sebagai berikut :
Untuk dapat membuktikan suatu kesalahannya Terdakwa Dra Hj Saptanti Nugrohowati Binti Askandar, yang dalam perkara ini seperti di syaratkan oleh Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana, adalah paling sedikit harus di dukung oleh “ dua orang saksi “ ;
Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri :
Bahwa dalam perkara ini dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa di Pengadilan Negeri Bengkulu, terdapat kekeliruan persepsi bahwa keterangan – keterangan yang diterangkan oleh para saksi dalam berita acara pemeriksaan yang diperiksa tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dan menurut Jaksa Penuntut Umum telah dianggap sudah cukup dapat membuktikan kesalahan Terdakwa/ Termohon Banding. Sebenarnya tidak demikian, bahwa hal tersebut adalah asumsi yang sangat keliru, sekalipun saksi yang dihadirkan dan didengar keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu lalu meskipun secara kuantitatif telah melampaui batas minimum pembuktian, akan tetapi keterangan saksi – saksi dalam perkara ini secara kualitatif sama sekali tidak memadai sebagai syarat cukupnya saksi - saksi yang sah yang dapat membuktikan kesalahan Terdakwa/ Termohon Banding. Bahwa meskipun saksi – saksi dalam perkara ini yang secara kuantitatif cukup, akan tetapi keterangan saksi-saksi yang banyak tersebut hanyalah saksi yang berdiri sendiri saja [ Pasal 185 ayat 4, tidak mememiliki nilai sebagai alat bukti, sehingga tidak mendukung keberadaan dalam unsur - unsur apa yang tercantum dalam Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana [ KUHP ].
Bahwa menyuruh melakukan [ doen plegen ] suatu tindak pidana menurut hukum pidana, syaratnya adalah bahwa orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat di pertanggung - jawabkan terhadap perbuatanya, sehingga oleh karenanya tidak dapat dihukum [Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Register Nomor : 137/ K/ Kr/ tahun 1959, Tanggal 12 Mei 1959 ].
Bahwa “ menyuruh lakukan “ telah terbatas terhadap cara dengan mana pelaku materiil melakukannya. Hal ini dapat terjadi karena orang tidak mengetahui bahwa perbuatanya dapat dihukum.
[ Putusan Hoge Raad, pada Tanggal 10 Juni 1912 ]
Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Pasal 55 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ;
Bahwa dalam kaitan perkara ini Termohon Banding telah di Dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Ke 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana [KUHP] seperti yang dimaksudkan pasal ini yakni harus terpenuhinya syarat mengenai adanya kesadaran kerja sama secara fisik di antara Pihak Tersangka/ Terdakwa lain, bahwa dalam perkara ini sama sekali tidak pernah ada kesadaran - kesadaran fisik yang dimaksud diantara Terdakwa/ Termohon Banding dengan Terdakwa - Terdakwa/ Tersangka lain [ belum ada Putusan yang tetap dan pasti ] yang dianggap sebagai pelaku yang utama [ dalam istilah pidana/ yurisprudensi hukum pidana biasa disebut dengan pelaku langsung ]. Bahwa sampai sekarang Terdakwa – Terdakwa lain yang dimaksud tersebut tidak pernah dihadapkan dalam persidangan Pengadilan sesuai wilayah hukum yang sudah di tetapkan menurut kompetensinya/ Pengadilan Negeri Bengkulu. Bahwa tanggung jawab diantara Para Tersangka/ Terdakwa dalam perkara ini, khususnya Termohon Banding dalam peristiwa pidana ini, senantiasa harus berhubungan dengan suatu penilaian dan pertimbangan yang nantinya dilakukan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Yang Mulia di Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu, bahwa yang dimaksud kerja sama, yakni selalu ada di dalam alam kesadarannya diantara Para Terdakwa/ Tersangka lain, dan hal ini dianggap tidak pernah terbukti, sebab Terdakwa yang lain tersebut belum pernah di putus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, dari mana logika hukumnya unsur - unsur pasal ini dapat dibuktiklan, dan dalam unsur – unsur pasal ini pun telah di syaratkannya pula harus ada kesadaran - kesadaran tersebut dalam pikiran masing - masing Para Terdakwa/ Tersangka dengan Termohon Banding, sampai pada tindak pidana ini dapat diselesaikan.
Pasal 55 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ;
Bahwa dalam kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana, dan dalam rangka kerjasama Hukum Indonesia - Nederland yang disusun oleh Prof Dr. N. Schaffmeister, Prof Dr. N. Keijzer, Mr.E.PH. Sutorieus dengan editor Prof Dr. J.E. Sahetapy, S.H, M.A., penerbit Liberty Yogyakarta 1995 pada halaman 248, 249, 250 dan 259 yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa turut serta melakukan, dapat diartikan telah adanya kesepakatan dengan orang lain, dengan membuat suatu rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan secara bersama - sama melakukan kerjasama, dalam hal turut serta melakukan itu terdapat unsur inisiatif bersama - sama diantara Para Terdakwa yang lain , maka dengan ini kami memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu untuk mengesampingkan saja Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam pertimbangan dan Putusannya sama sekali tidak memiliki dasar.

K E S I M P U L A N.
Berdasarkan uraian - uraian tersebut di atas, maka kami Termohon Banding dapat menyimpulkan bahwa Termohon Banding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tidak pidana seperti yang di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seperti yang di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Pasal 55 ayat 1 Ke 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana [KUHP], sebagaimana yang dianggap terbukti dalam Dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu di Bengkulu ;
PERMOHONAN TERMOHON BANDING ;
Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, dengan rasa hormat kami ini mohon Kepada Majelis Hakim Yang Mulia di Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu, agar dapat kiranya berkenan memberikan Putusan kepada Termohon Banding dengan amar Putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Termohon Banding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah, pada Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang tertulis dalam Dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu ;
2. Membebaskan Termohon Banding dari segala Dakwaan ( Vrijsvraak ) atau setidaknya melepaskan Termohon Banding dari segala Tuntutan ( Ontslag Van Rechtsvervolging ) :
3. Memulihkan hak - hak Termohon Banding dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya ;
4. Membebankan biaya perkara ini Kepada Negara Republik Indonesia ;
Akhirnya, segala keputusan akhir kami serahkan kepada Kearifan, Kebijakan, dan Keyakinan Majelis Hakim Yang Mulia di Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu, dengan dasar atas fakta - fakta hukum, di sertai harapan Kepada Yang Mulia untuk memberikan Putusan yang seadil - adilnya, Terima Kasih ;
Demikian Kontra Memori Banding Termohon Banding ini, kami sampaikan sebagai komitment dan keyakinan kami yang tinggi demi tegaknya Kebenaran dan Keadilan. Semoga Allah S.W.T memberikan berkat rahmat dan kekuatan serta limpahan karunia kepada kita semua, …… Amien.
Bengkulu, tanggal, 08 Februari, 2011.
Hormat Kami,



Ny. Dra, Hj. Saptanti Nugrohowati Binti H.M. Askandar.
Selaku Termohon Banding

Tidak ada komentar:

Posting Komentar